Sabtu, 12 Februari 2011

The Law Of Causality Pasal 3 "Orang Baik adalah Orang yang Tertindas."

Secara sepihak orang akan beranggapan bahwa menjadi orang yang penuh kebaikan adalah suatu keharusan karena bersifat positif. Maka pada The Law Of Causality 3 justru terdapat sebuah kata yang begitu kontroversi. Orang baik adalah orang yang tertindas. Tentu hal ini bukanlah sebuah penyelewengan kata belaka, namun terdapat paradigma empiris yang bisa kita telaah dari prespektif yang berbeda.


Coba kita melihat sedikit kebaikan kita yang kita berikan. Ketika kita mengerjakan PR dan teman kita malas. Begitu baiknya kita tetap mengerjakan. Kita seperti ada pada ketertindasan. Kita memikirkan seseorang yang menjengkelkan bagi kita. Kita sampai pusing dan stress. Padahal kita ada pada posisi menjadi orang baik.

Pernyataan ini juga menunjukan suatu kondisi. Apakah kita ada pada posisi baik atau buruk. Ketika kita merasa ditindas pada suatu keadaan, maka kita pada posisi menjadi orang baik. Sebaliknya apabila kia merasa menindas orang- orang disekitar kita entah dengan kelakuan atau komunikasi maka kita menjadi sosok yang jahat.

Yang menyebabkan ketertindasan adalah menjadi orang baik. Sebuah kausalitas pasal 3 yang kontroversial, namun maksud dari pasal 3 ini adalah sebuah penyemangat bahwa menjadi orang baik bukanlah satu- satunya jalan menjadi baik. Anggap saja, anda sedang high temprament dan emosi yang meledak- ledak atas tugas anda yang anda kerjakan dengan baik namun orang disekitar anda berperilaku buruk terhadap anda. Suatu hari anda curhat kepada saya. Dengan mudah saya menjawab, jangan terlalu jadi orang baik dan lugu. Tinggalkan sejenak pekerjaan anda, buat waktu anda sejenak menyenangkan, dan tuntut secara keras kepada orang disekitar anda bahwa anda bukanlah orang baik yang sanggup dengan lugunya melayani mereka dengan penuh keikhlasan.

Admin Gugusasa

Lihat juga
Pengantar dan The Law Of Causality Pasal 1
The Law Of Causality Pasal 2
The Law Of Causality Pasal 4
The Law Of Causality Pasal 5
The Law Of Causality Pasal 6
The Law Of Causality Pasal 7
The Law Of Causality Pasal 8
The Law Of Causality Pasal 9
The Law Of Causality Pasal 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com